BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sebanyak lima orang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Mereka diantaranya DMS, AP, AR, MI, dan U.

Seperti diketahui, penetapan para tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada Senin (1/7/2024) malam kemarin. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang diketahui merupakan lokasi pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari mengatakan, kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ia menjelaskan untuk tersangka berinisial U saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung dan berperan untuk melegalkan dokumen riwayat tahan.

“Tersangka U merupkan Mantan Kepala Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, perannya yaitu melegalitas dokumen dokumen riwayat tanah,” kata Yenita, Selasa (2/7/2024).

Sedangkan tersangka AP, menurut Yenita, merupakan pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu. Untuk tersangka AR di kasus ini selaku anggota dari AP. Sementara tersangka MI, lanjut Yenita, selaku penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Tersangka AP dan AR melakukan inventarisasi dan identifikasi dokumen dokumen riwayat tanah. Untuk tersangka MI berperan dalam menghitung ganti rugi,” katanya.

Selain keempat tersangka tersebut, Kejari Sumedang pun juga menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial DMS selaku Direktur Utama PT Priwista Raya pemilik objek pembebasan lahan.

“Tersangka DSM pemilik 7 Letter C dan 2 SHGB yang menjadi objek pembebasan lahan,” kata dia.

Saat ini, Kejari Sumedang sendiri telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 tersebut.

“Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dokumen pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” ungkap Yenita.

Sebelumnya, akibat ulah para tersangka ini, Yenita menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 329 miliar lebih. Akan tetapi uang tersebut belum bisa dicairkan karena terdapat salah satu gugatan perdata pada tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar, sehingga uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang. 

“Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00,” tuturnya. 

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang peberantasan tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ke empat tersangka berinisial AR, AP, MI, U sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Sementara untuk tersangka DSM masih dilakukan penangkapan pihak Kejari Sumedang di Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button