JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menggelar pelatihan kepada saksi perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).
Pelatihan ini digelar agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan lancar. Kegiatan yang digelar selama dua hari ini, diikuti 138 orang saksi perwakilan dari 18 parpol, di tambah organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna dan organisasi kemasyrakatan lainnya
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, pelatihan digelar guna memberikan wawasan soal tugas dan fungsi yang diemban saksi parpol selama proses pemungutan serta penghitungan suara.
“Jadi saksi harus mengawasi atau memamahi tugas dan fungsinya selama berada di TPS mulai dari proses pembukaan (surat suara), sampai pungut hitung suara dan diharapkan sampai kotak suara bergerak ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Taufik.
Menurutnya, para saksi parpol harus berani mengajukan keberatannya apabila di dalam proses pemungutan serta perhitungan suara terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, hal itu berpotensi terjadinya proses pemungutan suara ulang.
“Contoh ada pemilih yang dua kali mencoblos maka saksi itu harus paham dan harus diingatkan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), karena ini berpotensi terjadinya pungut hitung suara ulang,” ucapnya.
Taufik menuturkan, saksi Parpol wajib mengetahui jumlah surat suara di TPS, yakni jumlahnya sama dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS, ditambah dua persen surat suara cadangan jumlah DPT TPS tersebut.
“Kemudian saksi juga harus memiliki data berapa surat suara yang digunakan, berapa surat suara yang tidak digunakan, berapa surat suara yang rusak, berapa DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) di TPS itu dan berapa DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di situ. Maka saksi ini selain memilili C1 atau sertifikat penghitungan suara, saksi juga harus memiliki C1 Plano, jadi C1 yang mereka bawa harus sama dengan C1 plano yang ditulis saat itu,” tuturnya.
Taufik menyebut, potensi kesalahan penulisan jumlah suara biasanya terjadi akibat faktor human error. Semisal akibat petugas yang kelelahan. “Kadang-kadang karena faktor kelelahan dan mengantuk, bisa saja petugas penulis C1 plano itu salah menuliskan perolehan suara untuk siapanya maka disinilah peran saksi parpol untuk mengingatkan atau mengajukan keberatannya,” ujarnya.
Ia berharap para saksi dari perwakilan Parpol yang telah mengikuti pelatihan dapat menularkan ilmunya kepada para saksi lainnya baik dengan satu parpol ataupun beda parpol.
“Karena kita tidak mungkin memberikan pelatihan kepada para saksi Parpol seluruhnya dari jumlah TPS yang ada di Sumedang kalau tidak salah ada sebanyak 3652 TPS maka dari itu kami menggunakan sistem TOT (training of trainer),” harapnya.







