JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Peringatan ini disampaikan menyusul kasus yang mencuat di Prabumulih, Sumatera Selatan, di mana Wali Kota setempat diduga melakukan pencopotan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tanpa melalui mekanisme resmi.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus berlandaskan pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami mengingatkan semua kepala daerah agar selalu taat pada regulasi. Kasus Prabumulih memberikan pelajaran penting bahwa pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan. Semuanya ada mekanisme yang harus dijalani,” kata Bima Arya setelah mengikuti Lari 10K di Jalan Lingkar Utara Jatigede, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, pelanggaran terhadap prosedur bisa berdampak serius dan mencederai sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok, hak dan kewajiban, serta regulasi yang mengatur kewenangan kepala daerah.
“Tidak boleh asal ambil keputusan, apalagi sampai menabrak aturan. Semua kepala daerah wajib memahami dasar-dasar hukum sebelum mengeluarkan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ucapnya.
Terkait sanksi atas pelanggaran prosedur, Bima menjelaskan bahwa mekanismenya telah diatur secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian sementara.
Bila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran berat, maka pemberhentian permanen bisa saja diberlakukan.
“Ada ruang sanksi yang bisa diambil jika fakta-faktanya memang mendukung. Tapi semua harus sesuai dengan proses dan tidak boleh diakali,” tegasnya.







