Enam Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polres Sumedang


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satres Narkoba Polres Sumedang Polda Jawa Barat, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Polisi, mengamankan enam tersangka, yang merupakan pengguna sekaligus kurir di sejumlah lokasi berbeda.
Keenam tersangka merupakan TSM alias Black (23), IL akias Doyok (26), AS alias Geletruk. Ketiganya, merupan warga Cicalengka Kabupaten Bandung.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni ARK (39) dan YS alias Oke (42), warga Cibeunying Kidul Kabupaten Bandung. Kemudian JR alias Jek (36), merupakan warga Regol Kota Bandung.
Wakapolres Sumedang, Kompol Asep Gustoni dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (26/10/2021) mengatakan, keenam tersangka merupakan pengguna dan kurir, yang ditangkap di tempat berbeda, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka TSM diamankan di wilayah Cimanggung, kemudian pukul 23.30 WIB tersangka IL, diamankan di rumahnya di Kecamatan Cicalengka Bandung. Dan tersangka AS diamankan pada Minggu 24 Oktober pukul 00.10 WIB di wilayah Cicalengka Bandung,” katanya.
Gustoni menambahkan, untuk ketiga tersangka lainnya, yaitu ARK, diamankan di Jatinangor, YS di kawasan Cibeunying Kota Bandung pada Sabtu 23 Oktober, sementara tersangka JR diamankan di kawasan Cicendo pada Minggu 24 Oktober 2021.
“Polres Sumedang melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Diot yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka JR, dan sampai saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Para tersangka, kata Wakapolres, mengedarkan barang haram jenis sabu kepada calon pembeli melalui media sosial. Untuk transaksinya, dilakukan sistem tatap muka atau COD dengan pembelinya.
“Target peredaran sabu tersebut sasarannya mahasiswa di kawasan Jatinangor dan Cimanggung,” ujarnya.
Dari keenam tersangka, diamankan barang bukti berupa 8,14 gram sabu yang dibungkus dalam sejumlah plastik klip bening, serta sejumlah handphone dan alat hisap sabu, diamankan Satres Narkoba Polres Sumedang.
“Pasal yang diterapkan kepada keenam tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayay (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda sebanyak Rp.1 Miliar,” tukasnya.








