BeritaHeadlineSumedang

Viral Oknum Polantas di Sumedang Diduga Pungli Saat Razia

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Seorang oknum anggota Satlantas Polres Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video yang menampilkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukannya beredar luas di media sosial, khususnya TikTok. Kejadian ini pun memicu komentar negatif dari netizen.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Moch.Khairi.AtharizzCalief ini, terlihat seorang oknum polisi yang berinisial Aipda MD menerima uang sebesar Rp 100.000 dari pengendara motor yang diduga melanggar lalu lintas.

Uang tersebut diselipkan di dalam buku tilang yang dikeluarkan oleh oknum polisi tersebut. Video ini telah mencuri perhatian dengan lebih dari 71.8 ribu likes, 9.991 komentar, dan dibagikan hampir 4.082 kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Menanggapi kejadian ini, Propam Polres Sumedang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda MD.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, bahwa Propam Polres Sumedang telah memeriksa oknum polisi tersebut. Aipda MD kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 10 hari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Propam Polres Sumedang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda MD yang saat ini telah ditempatkan di tempat khusus selama 10 hari. Proses pemeriksaan juga melibatkan kode etik yang akan menilai tindakan oknum polisi tersebut,” kata Awang, saat ditemui di Mapolres Sumedang, Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Sumedang menegaskan bahwa razia yang dilakukan oleh Satlantas adalah bagian dari tugas rutin, yang berdasarkan surat perintah tugas (seprin).

“Rajia yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang memang rutin dan berdasarkan surat perintah yang diberikan Polres Sumedang,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan dikenakan, kata Awang, ada beberapa pilihan, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat seperti demosi atau bahkan tindakan disipliner yang lebih tegas.

“Kejadian ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, dan pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800