Tujuh Pelaku Premanisme di Sumedang Diciduk Polisi
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Tujuh orang terduga pelaku premanisme ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Enam diantaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemalakan dengan modus menjual air mineral kepada sopir truk muatan.
Dalam rekaman video amatir, tampak seorang pria diduga ormas saat melakukan aksi pemalakan dengan modus menjual air mineral kemasan 600 mili seharga Rp 5.000 per botol, kepada sopir truk di Jalan Raden Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) malam kemarin.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, bahwa keenam pelaku yang beranggotakan ormas tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S (45), UDS (52), D (45), DR (20), TR (36), dan K (52).
“Para pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik premanisme di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya. Penangkapan dilakukan sehari setelah laporan masuk,” kata Joko, Kamis (29/5/2025).
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, diketahui bahwa para pelaku mengintimidasi sopir-sopir truk yang melintas dengan cara mengancam, bahkan memukul bagian kendaraan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Jadi mereka melakukan ancaman kekerasan kepada sopir truk yang melintas membawa muatan, yang dilakukan oleh enam orang yang merupakan anggota ormas,” ucapnya.
Modus yang dilakukan para pelaku ini, kata Joko, memaksa sopir truk untuk membeli air mineral kemasan 600 ml seharga Rp 5.000 per botol. Jika sopir tidak membeli, para pelaku tak segan mengejar dan mengancam mereka.
Dari hasil penggerebekan, tambah Joko, pihak kepolisan juga menyita barang bukti berupa lima dus air minum kemasan, uang tunai sebesar Rp 6.528.000, empat buah ponsel, dan atribut ormas yang digunakan untuk menakut-nakuti para korban.
“Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bergantian dalam sistem shift oleh kelompok tersebut. Jadi uang hasil pemalakan disetorkan kepada ketua kecamatan ormas tersebut,” tambahnya.
Tak hanya di Ujungjaya, kepolisian juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AM (26), yang melakukan pemerasan terhadap para pekerja proyek kos-kosan di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor Sumedang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemerasan serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Sejak 22 Mei hingga hari ini, Polres Sumedang telah mengamankan total 22 pelaku aksi premanisme. Tujuh di antaranya kami proses hukum, sementara sisanya menjalani pembinaan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Sumedang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa. Dukungan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya.







