JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Proyek pembangunan perumahan di kawasan Gunung Kacapi, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, akhirnya dihentikan setelah terbukti melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil setelah Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Budi Yana Santosa, mengeluarkan surat pembatalan Rencana Tapak (site plan) pada 26 Maret 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan dua alasan utama pembatalan, yakni kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta identifikasi bukaan lahan yang masuk ke dalam area yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kawasan terbangun.
Kedua hal ini melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak.
Pembangunan yang dijalankan oleh PT Diparingi Arthae Mulia tersebut harus terhenti, seiring dengan diterbitkannya Surat Pembatalan Rencana Tapak (Nomor B/352/600.3.3.2/II/2025) pada tanggal yang sama. Hal ini menambah deretan proyek yang gagal mematuhi regulasi lingkungan di Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, beserta unsur perangkat daerah terkait melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek pada hari yang sama. Dalam pemeriksaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan.
“Menyusul adanya temuan di lapangan yang melanggar aturan, maka proyek pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” kata Tuti, baru-baru ini.
Tuti menegaskan bahwa Pemda Sumedang akan terus mengawal setiap proses pembangunan, terutama di sektor perumahan, untuk memastikan bahwa semua proyek tidak hanya memberikan dampak ekonomi positif, tetapi juga memprioritaskan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Sumedang tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengembang lain untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan di Kabupaten Sumedang. **







