Polres Sumedang Bongkar Kasus Laporan Palsu Pemuda Bandung yang Mengaku Jadi Korban Begal

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pemuda berinisial IRW (26) asal Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
IRW dilaporkan sengaja memalsukan cerita hingga melukai dirinya sendiri, bahwa IRW berpura-pura menjadi korban begal, di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, laporan palsu itu diterima pihak kepolisian pada dini hari 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB. IRW mengaku mengalami perampasan di sekitar jembatan Tol Cisumdawu.
Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi, tidak menunjukkan adanya insiden tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak benar,” kata Tyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (21/10/2025).
Dari pengakuan IRW, kata Tyo, motif di balik kebohongan tersebut adalah karena kesulitan ekonomi. Pemuda itu mengaku menggadaikan sepeda motor miliknya, sebuah Honda Vario 160 New warna merah, untuk membayar utang dan bermain judi online (judol).
“Jadi motif tersangka membuat laporan palsu adalah karena alasan ekonomi,” katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti transaksi transfer sebesar Rp 3.000.000 yang dikirim ke akun judi online pada tanggal 15 Oktober 2025. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, dokumen kepemilikan kendaraan, kartu ATM dari dua bank, ponsel, dan tangkapan layar transaksi judi online.
“Kami juga menemukan bukti transfer ke sebuah akun judi online dengan nominal sebesar Rp 3 juta pada 15 Oktober 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IRW dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
“Akibat laporan palsu yang dibuatnya, IRW dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.







