JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi para pelajar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.
Dalam aturan tersebut, pelajar di Kabupaten Sumedang dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan, berada di bawah pendampingan orang tua atau guru, atau menjalani aktivitas lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua.
“Kami juga sudah membuat edarannya untuk penerapan jam malam di Sumedang bagi para pelajar. Kebijakan ini merupakan upaya kita bersama dalam menjaga anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif di luar rumah,” kata Bupati Sumedang, Dony usai menutup Program Pengembangan Karakter dan Wawasan Kebangsaan Anak dan Remaja, di Kodim 0610 Sumedang, Senin (2/5/2025).
Lebih lanjut, Dony menyampaikan bahwa Pemkab Sumedang akan segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk pelaksanaan patroli malam di jam-jam tersebut.
Patroli akan melibatkan berbagai unsur seperti aparat kecamatan, desa, kelurahan, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Patroli jam malam ini akan kami praktikkan di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang. Insya Allah akan didukung oleh unsur kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga tingkat desa. Anak-anak harus berada di rumahnya, bersama orang tuanya, mulai pukul 21.00 hingga 04.00,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa pendekatan kebijakan ini masih bersifat imbauan. Namun ke depan, Pemkab Sumedang akan menyusun regulasi lanjutan, termasuk memberikan sanksi edukatif seperti pelaporan kepada pihak sekolah bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam.
“Kalau ketahuan keluyuran malam, akan kami laporkan ke sekolahnya untuk diberikan konseling. Ini merupakan ikhtiar kita semua untuk menyiapkan Generasi Emas Tahun 2045,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Aturan tersebut menetapkan jam malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang turut mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan pelajar di lingkungan masyarakat.







