Selang Sehari, Kejari Sumedang Kembali Selamatkan Uang Negara Capai Rp801 Juta
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Kejari Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara, kali ini sebesar Rp801.539.000.
Uang tersebut merupakan hasil penitipan pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan melalui Penuntut Umum pada Rabu (17/9/2025).
“Hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Penuntut Umum melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp801.539.000,” ujar Adi dalam keterangannya.
Adi menambahkan, sehari sebelumnya pihaknya juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp344 juta. Uang itu berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana simpanan nasabah pada Bank plat merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, Tahun 2020–2021 dengan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Sumedang, dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Adi. (**)







