JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 971 juta ke kas Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Selain itu, lembaga penegak hukum ini juga berhasil mengamankan 26 aset sekolah dasar dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.
Pemulihan dana tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait audit tahun 2023. Dalam temuan BPK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang diminta untuk mengembalikan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Sumedang mengambil langkah nonlitigasi dan berhasil memastikan bahwa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah tanpa perlu melalui jalur pengadilan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti hasil audit secara bertanggung jawab,” ungkap Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/9/2025).
Selain pemulihan dana, Kejari Sumedang juga aktif membantu proses legalisasi aset milik daerah, khususnya milik Dinas Pendidikan. Melalui pendampingan hukum, dua sertifikat hak pakai tanah sekolah berhasil diterbitkan baru-baru ini, menambah total aset yang telah diamankan menjadi 24 sertifikat untuk 26 sekolah dasar negeri.
“Legalitas aset dalam bentuk sertifikat tanah sangat penting sebagai perlindungan hukum atas kepemilikan negara. Ini memastikan bahwa aset tersebut tercatat secara resmi dan terlindungi,” jelas Adi.
Upaya hukum yang dilakukan Kejari Sumedang tersebut merujuk pada kewenangan Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, jaksa berwenang mewakili negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Adi menambahkan bahwa strategi nonlitigasi terbukti efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara preventif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, serta dapat mempercepat proses pemulihan keuangan dan pengamanan aset milik negara.
Atas capaian ini, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasinya. Ia menilai keberhasilan Kejari Sumedang merupakan cerminan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Langkah Kejari ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama yang solid bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel. Semoga upaya ini dapat terus diperluas agar seluruh aset daerah dapat terdata dan terlindungi,” ujar Dony.







