JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Jelang diresmikannya Tol Cisumdawu, puluhan warga dari dua desa yang terdampak pembangunan tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menuntut kembali pembayaran ganti rugi yang sesuai. karena, pembayaran yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan harga yang diinginkan.
Warga dari dua desa yakni, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, dan Desa Pamekaran Kecamatan Rancakalong, mendatangi Desa Ciherang untuk bertemu dengan pihak Pemda Sumedang serta PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT), selaku pengelola jalan Tol Cisumdawu.
Dalam pertemuan itu, warga dari dua desa meminta pembayaran ulang, atas tanah mereka yang terdampak pembangunan tol Cisumdawu.
“Tanah saya 165 tumbak, tapi pas perhitungan tidak ada 17 tumbak. Terus harganya Rp 4 juta ler tumbak, sedangkan yang lain ada yang Rp 10 juta. Padahal kan tidak ada yang dikelas-kelas,” kata Suhaeni, warga Dusun Rancamaya Desa Ciherang.
Hal senada dikatakan warga lainnya, Ayat juga mengaku dipaksa menerima amplop berisi sejumlah uang, agar mau menjual tanahnya.
“Saya disuruh ke desa. Tidak ada negosiasi apa-apa, tiba-tiba dikasih amplop ada uangnya. Saya langsung tolak,” katanya.
Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Sumedang, Hilman Taufik menyampaikan, bahwa pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di Desa Ciherang dan Desa Pamekaran sudah selesai berdasarkan surat resmi dari Kementerian PUPR.
Dalam surat tersebut diantaranya disebutkan, point pertama yakni, pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Tol Cisumdawu pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu point kedua berbunyi, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak. Berdasarkan point 1 dan 2 tersebut, maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti kerugian.
“Jika mengacu pada surat itu, berarti sudah tertutup sama sekali aspirasi dari warga,” kata Hilman.
Meski demikian kata Hilman, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR. Hingga disepakati bahwa, pemerintah akan melakukan pembayaran ulang, dengan catatan ada perintah dari pengadilan.
“Maka solusinya sekarang adalah, kami memfasilitasi warga dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan,” kata Hilman.
Tim hukum tersebut, sambung Hilman, nantinya akan mendampingi dan membantu warga terdampak, menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan.
“Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” tuturnya.
Hilman mengajak, agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku, dan menghormati keputusan pengadilan nantinya. Selain itu, Hilman juga menegaskan bahwa warga tersebut tidak akan dibebankan biaya sepeserpun.
“Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu,” ucapnya.