Miliki Senpi, Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Koma di Sumedang Diringkus Polisi

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap DSN (27). Kasus tersebut rupanya melibatkan komplotan pengedar obat-obatan terlarang yang terbilang bandar besar.
Polisi pun meringkus tiga tersangka, yakni AZ alias Hayam (35), warga Cilengkrang Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara itu merupakan pelaku utama penganiayaan sekaligus bandar obat-obatan terlarang.
Selain Hayam, polisi juga menangkap anak buahnya, yakni MAG Jawa (26) warga Ragadiem Kelurahan Kota Kukon Kecamatan Sumedang Selatan, dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gang. PLN Kelurahan Kota Kulon.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menuturkan, ketiga pelaku tersebut menganiaya korban dikeroyok secara sadis di belakang rumah Hayam, pada 15 Maret 2024, sekira pukul 03.30 WIB.
“Antara korban dan para pelaku ini masih satua kelompok penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex, dan Heximer,” kata Joko, Senin (25/3/2024) sore.

Adapun motif para pelaku menganiaya korban adalah karena dendam. Korban dianiaya secara sadis menggunakan alat setrum, dipukuli, hingga dibanting. Dikatakan Kapolres, para pelaku merencanakan perbuatan tersebut.
“Korban ini menjual (obat-obatan terlarang) sendiri, dia tidak bekerja dengan Hayam. Para pelaku lainnya juga marah sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban, dipukul, diangkat, dibanting. Akibatnya hingga saat ini korban kondisinya masih koma dan dirawat di RSUD Sumedang,” ujarnya.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah Hayam, oleh tim 2 Resmob Satreskrim Polres Sumedang bersama Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Hayam merupakan bandar obat-obatan terlarang di wilayah Sumedang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata api jenis Glock 26, senjata api jenis Makarov, 3 buah air softgun, ratusan butir peluru, 1 buah teaser (seteruman) 90 Kv, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.000.247 butir.
“Informasi tentang Hayam ini memang meresahkan masyarakat. Dan untuk senjata api izinnya sudah mati, akan kami dalami apabila ada tindak pidana akan kami kenakan Undang-Undang Darurat, untuk obat terlarang juga akan kami dalami lagi, jadi kemungkinan akan berlapis-lapis Pasal yang kami kenakan,” ucapnya.
Atas tindak penganiayaan tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 KUH Pidana.