Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Tindak Pidana
JURNAL SUMA.COM,. SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Rabu (28/2/2024).
Pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, beserta Kapolres Sumedang, Dandim 0610 Sumedang, serta Kepala Lapas Kelas ll B Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Pemusnahan yang dilakukan saat ini diantaranya sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 32,86 gram, ganja 302,88 gram, Psikotropika mulai dari aprazolam sebanyak 34 butir, riklona 2 clinazepam 2 Mg sebanyak 90 butir,” kata Yenita.
Selain itu, terdapat juga narkotika sintesis atau tembakau gorila dengan berat total 170,73 gram, serta barang bukti lainnya berupa berbagai jenis senjata tajam dan handphone.
“Semua barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini kami musnahkan dengan cara diblender, dibakar serta dipotong kecil menggunakan gerinda,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini, ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari, Kapolres, Dandim serta Kepala Lapas Kelas ll B Sumedang.