Pencuri dan Penadah Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Sumedang Diringkus Polisi
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil menangkap tujuh pelaku pencuri tabung Gas elpiji 3 kilogram (Kg) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang Jawa Barat. Dari ketujuh pelaku, tiga orang diantaranya merupakan sebagai penadah.
Keempat pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial RF (28) warga Kampung Babakan Harja, Rancaekek Kabupaten Bandung, EA (30) warga Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, TH (24) warga Cigending, Kecamatan Ujungberung, dan TM (29) warga Perumahan Grand Riskon, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Sedangkan tiga orang yang merupakan sebagai penadah berinisial IH (37) warga Pasangrahan Kecamatan Ujungberung, IF (27) warga Girimekar Kecamatan Cilengkrang Bandung, dan MA (28) warga Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.
Para pelaku ini melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumedang, diantaranya di Jatinangor, dan 2 kali di Kecamatan Rancakalong. Dalam kurun waktu sepekan, pelaku berhasil mencuri sebanyak 295 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan.
Tabung gas kosong hasil curiannya itu, dijual ke penadah Rp 120.000 per tabung. Kemudian oleh penadah dijual kembali ke para agen seharga Rp 140.000 per tabung.

Wakapolres Sumedang, Kompol Meilawaty menyebutkan, para pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis dan alat lainnya. Kemudian, pelaku membawa kabur hasil curiannya menggunakan sebuah mobil minibus.
“Mereka melakukan aksinya dengan cara memakai linggis, yang kemudian membawa kabur hasil curian dengan menggunakan mobil,” kata Meilawaty, Jumat (29/9/2023) sore.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 23 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 buah kunci Y, Linggis, 3 bilah golok, serta 1 unit mobil minibus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari ketujuh pelaku yang diamankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus pencurian.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara tiga orang penadah barang hasil curian dijerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi komplotan pencuri tabung gas elpiji 3 Kilogram di Sumedang ini meresahkan warga. Pasalnya, dalam satu pekan terakhir lebih dari 150 tabung gas elpiji raib dicuri.
Aksi pencurian itu terjadi di Desa Pasir Biru, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang pada 28 Agustus 2023 lalu. Bahkan, aksi pencurian ini pun sempat terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV, terlihat para pelaku tak hanya mencuri tabung gas saja. Akan tetapi, mereka merusak kabel serta monitor CCTV dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok. Dari rekaman CCTV juga, terekam sebuah mobil minibus yang diduga digunakan para komplotan pencuri saat menjalankan aksinya.







