JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sopir minibus travel yang terlibat kecelakaan maut menabrak belakang truk box di Kilometer 189 Tol Cisumdawu, kawasan Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Satlantas Polres Sumedang, usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sopir travel bernama Imat Hendrawan (42) warga Palasah Majalengka, serta melakukan gelar, Jumat sore (2/5/2025).
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menyebutkan, terdapat dua poin dari hasil pemeriksaan sopir disertai keterangan saksi penumpang selamat.
Sopir minibus travel yang memiliki riwayat penyakit, mengaku sempat mengonsumsi obat diabetes.
“Pada saat mengendarai, pengemudi Toyota tersebut dalam keadaan mengantuk. Kondisi mengantuk tersebut dikuatkan oleh penumpang yang ada di belakangnya, melihat sopir mengangguk,” kata AKP Awang.
Minibus travel yang mengangkut 8 orang penumpang itu, melebihi batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
“Pengakuan pengemudi adalah 120 kilometer per jam. Sehingga itu sudah menjadi bukti yang cukup untuk menentukan sopir Toyota HiAce, sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Hasil olah TKP, kecelakaan minibus travel yang menabrak belakang truk box, terjadi di jalur lambat dan melaju beriringan.
Cepatnya laju minibus travel di jalur menanjak, membuat sopir yang hendak menyalip tidak memperhatikan jarak aman hingga menabrak belakang truk di depannya.
“Kecepatan truk, kurang lebih 40 kilometer per jam menurut pengakuan sopir. Dan Toyota HiAce 120 kilometer per jam,” tuturnya.
Sementara, sopir travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia, terancam Pasal 310 ayat (4) junto 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara.







