Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkotika, Seorang ASN Ikut Terlibat
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sebanyak 17 orang tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang, Jawa Barat, dalam dua bulan terakhir.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 13 kasus narkotika di delapan kecamatan wilayah hukum Polres Sumedang, diantaranya Kecamatan Kecamatan Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal dan Kecamatan Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, salah satu dari 17 tersangka diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Pemerintah Daerah wilayah Jawa Barat. ASN tersebut berperan sebagai perantara maupun kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka. Dari 17 orang itu wiraswasta sebanyak enam orang, pengangguran sepuluh orang, dan satu orang merupakan ASN yang turut terlibat sebagai kurir sabu,” kata Joko, baru-baru ini.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 61,27 gram sabu, 2.541 butir obat-obatan sediaan farmasi, serta 165 butir psikotropika.
“10 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 5 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan dua tersangka penyalahgunaan psikotropika,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memanfaatkan media sosial. Transaksi dilakukan secara transfer, kemudian barang ditempel di suatu tempat tertentu, atau melalui sistem bayar di tempat alias cash on delivery (COD).
“Dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sumedang ini barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 15 ribu jiwa. Artinya dengan pengungkapan 15 ribu orang telah terselamatkan,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menggagalkan peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda hingga 15 ribu jiwa.
“Ini adalah langkah besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.







