BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Kolaborasi Kejari dan BPJS Sumedang Berhasil Kembalikan Dana Negara Rp2,46 Miliar

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, berhasil memulihkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,46 miliar selama periode satu tahun terakhir, dari September 2024 hingga September 2025.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Sumedang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp2.463.711.845. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp259 juta dipulihkan pada tahun 2024, dan sisanya sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2025.

“Ini adalah hasil kerja kolaboratif yang kuat antara institusi kami, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank BJB Cabang Sumedang. Kami menggunakan pendekatan litigasi, nonlitigasi, serta pendampingan hukum untuk membantu menyelesaikan tunggakan iuran dari badan usaha,” kata Adi dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan cara persuasif dan pembinaan. Tujuannya agar para pelaku usaha bersedia menyelesaikan kewajibannya secara sukarela dan berkelanjutan.

“Pada tahun 2024, sebanyak 15 badan usaha diketahui melunasi tunggakan mereka. Dari jumlah tersebut, 12 diselesaikan melalui pendekatan nonlitigasi dan 3 melalui jalur hukum,” ucapnya.

Sedangkan pada tahun 2025, penanganan semakin luas dengan melibatkan 8 badan usaha dan 3 pemerintahan desa melalui upaya nonlitigasi, serta 180 badan usaha dan 11 penyelenggara negara melalui skema pendampingan hukum.

Adi menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan guna memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi bentuk nyata komitmen untuk menjaga keberlangsungan program jaminan sosial yang esensial bagi para pekerja,” ujarnya.

Ke depan, Kejari Sumedang akan terus berkomitmen dalam mengawal kepatuhan hukum dari pelaku usaha, tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan yang solutif.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Kejari. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran iuran jaminan sosial untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan santunan kematian.

“Penundaan iuran bisa berdampak langsung terhadap perlindungan pekerja. Kolaborasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800