Beranda / Sumedang Majalengka / Sumedang / Hindari Kekurangan Surat Suara, Panwaslu Kecamatan Ganeas Fokus Pengawasan Logistik

Hindari Kekurangan Surat Suara, Panwaslu Kecamatan Ganeas Fokus Pengawasan Logistik

Hindari Kekurangan Surat Suara, Panwaslu Kecamatan Ganeas Fokus Pengawasan Logistik, Jurnal Suma

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang Jawa Barat, kian fokus menjalankan pengawasan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Saat ini, Panwaslu Kecamatan Ganeas tengah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar dapat melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam hal pengawasan logistik.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, sempat terjadi kekurangan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pemungutan suara dimulai.

“Sebagai Panwaslu Kecamatan Ganeas, mewanti-wanti agar PPK dalam hal ini PPS, dapat melibatkan setiap PKD dalam pengawasan penghitungan surat suara, agar nanti tidak terjadi kekurangan sebelum masuk amplop dan disegel,” kata Ketua Panwascam Ganeas, Nanang Herfatsa dalam press release di sekretariatnya, Selasa (28/11/2023).

Hal tersebut ditujukan, agar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, dapat berjalan sukses dan lancar.

“Jadi fokusnya, setiap ada logistik yang datang ke kecamatan, agar PPK memberitahukan ke panwas kecamatan untuk melakukan pengawasan. Jadi nanti pas pemungutan suara tidak terjadi masalah seperti pemilu 2019 dan tidak saling menyalahkan,” tuturnya.

Di Kecamatan Ganeas sendiri, kata Nanang, terdapat 19.822 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah TPS sebanyak 82 di 8 desa yang ada.

“Wilayah Kecamatan Ganeas merupakan pemekaran. Untuk TPS khusus tidak ada karena tidak ada universitas atau sebagainya. Dan alhamdulillah untuk tingkat kerawanannya tidak sampai ada yang mencolok bila berkaca pada pemilu kemarin,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Haris Firdaus Kuroma menambahkan, dari hasil Bintek persiapan pengawasan logistik, pihaknya juga fokus pada ketepatan sasaran, jumlah, dan waktu pendistribusian logistik.

“Berdasarkan pengalaman tahun 2019 ada keterlambatan pendistribusian logistik yang mengakibatkan proses pemungutan suara harus diundur dari waktu yang sudah ditentukan,” katanya.

Haris menuturkan, pihaknya sudah menginventarisir kebutuhan logistik untuk Pemilu 2024. Untuk 8 desa dan 82 TPS dibutuhkan sebanyak 410 kotak suara dan 328 bilik suara.

“Kami juga melibatkan PKD untuk pengawasan logistik ini. Jangan sampai tahapan yang beririsan yaitu terkait DPTb maupun kampanye mengganggu pengawasan kami terhadap logistik,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pepy Boni Solihin menyebut, terkait tahapan pendistribusian logistik Pemilu, Panwascam Ganeas sudah melakukan rakor dan bintek terhadap PKD yang di Kecamatan Ganeas. Itu dilakukan untuk menambah literasi dan keilmuan dalam hal pendistribusian logistik di desanya masing-masing.

“Untuk potensi pelanggaran pendistribusian logistik ini tentu adalah pelanggaran administrasi, yang akan dilakukan oleh jajaran KPU kebawahnya, baik itu PPK, PPS dan mungkin KPPS. Untuk itu mitigasi yang sudah dilakukan oleh sudah memetakan dimana potensi-potensi tersebut,” ucapnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *