PolitikSumedang

Memasuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Begini Imbauan KPU Sumedang Soal APK

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Seluruh partai politik diimbau untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di titik yang telah ditentukan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jika melanggar maka akan diteribkan Satpol PP.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kaitannya dengan jelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023.

“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mematuhinya, dalam pemasangan APK jangan sampai kemudian memasang APK seperti baligo ataupun spanduk di luar titik yang telah kami tentukan karena kalau memasang di luar titiik yang sudah ditentukan maka akan ditertibkan Satpol PP berdasarkan masukan dari teman-teman Bawaslu,” kata Ogi, Selasa (28/11/2023).

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai Selasa 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan atau 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu. Peserta pemilu itu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.

Ogi menyebut, seluruh peserta Pemilu sudah mulai dapat melakukan pemasangan APK serta menggelar pertemuan terbatas di dalam ruangan dengan maksimal 1.000 orang dari mulai besok.

“Jadi partai politik sudah boleh memasang APK-nya serta menggelar pertemuan terbatas maksimalnya 1000 orang mulai besok, pertemuan terbatas ini digelar secara indoor atau di tempat pertemuan ruang tertutup lainnya,” papar Ogi.

Sementara pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu sudah diperbolehkan menggelar rapat umum serta pemasangan iklan di media massa dan media sosial.

Partai peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang tercatat ada 18 partai. Sementara untuk daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu anggota DPRD Sumedang ada 682 calon legislatif (Caleg).

“dari 682 Caleg ini nantinya akan memperebutkan 50 kursi untuk menjadi anggota DPRD Sumedang,” terangnya.

Ogi pun kembali mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang melanggar seperti di sekitar atau menempel dengan lingkungan sekolah, tempat ibadah, fasilitas pemerintahan dan di titik yang melanggar lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button