Viral di Medsos, Aksi TNI Gadungan di Sumedang Berakhir di Tangan Polisi
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang pria dengan modus menyamar sebagai anggota TNI Gadungan. Pelaku ditangkap setelah aksinya sempat viral di media sosial.
Pelaku bernama Enjang alias Topan (64), diamankan di wilayah Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang telur bernama Andri Yanti yang menjadi korban penipuan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, di kawasan Kantor Kecamatan Pemulihan, Kabupaten Sumedang,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (29/4/2026).
Menurut keterangan polisi, pelaku berpura-pura sebagai perwira TNI berpangkat kapten yang mengaku bertugas di Kodam III Siliwangi. Dengan dalih akan menggelar kegiatan bazar untuk panti jompo, ia memesan sejumlah barang kebutuhan pokok seperti telur dan minyak goreng.
Tyo menambahkan, pelaku mendatangi toko korban di wilayah Cimanggung dan memesan sekitar 270 kilogram telur. Ia meminta agar pesanan tersebut dikirim ke Kantor Kecamatan Pemulihan. Namun saat barang telah diterima, pelaku berdalih bahwa pembayaran akan dilakukan oleh istrinya.
“Setelah proses pengiriman selesai dan barang dipindahkan ke dalam mobil pelaku, Setelah itu, pelaku meminta korban dan saksi untuk menemui istrinya yang disebut akan melakukan pembayaran di ATM BRI. Namun setelah dicek di lokasi, istri pelaku tidak ditemukan, dan pembayaran pun tidak kunjung dilakukan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,29 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya beraksi di Sumedang. Ia diduga telah melakukan penipuan serupa di sejumlah daerah lain, di antaranya Bandung, Cimahi, Majalengka, Purwakarta, hingga Garut.
“Modus yang digunakan selalu sama, yakni menyamar sebagai aparat untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual kembali barang hasil penipuan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Ia juga diduga memiliki tempat penyimpanan khusus untuk menampung barang-barang tersebut sebelum dijual kembali.
“Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda HR-V, beserta plat nomor palsu, seragam TNI lengkap dengan atribut, serta barang-barang hasil penipuan seperti telur, beras dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.
Selain menggunakan atribut TNI, pelaku juga disebut pernah menyamar sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah daerah guna melancarkan aksinya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat. Warga diminta tidak mudah percaya tanpa melakukan verifikasi, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa telur yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, Kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai anggota TNI terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang TNI gadungan yang mengaku berpangkat kapten dilaporkan menipu pedagang telur di Sumedang, tepatnya di Kecamatan Pamulihan. Korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Peristiwa ini terjadi pada 14 April 2026 lalu, dan sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial.







