Guru Honorer di Sumedang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penculikan dan Pencabulan Siswi SD, Ini Motifnya
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial IM (35), guru honorer di salah satu SMK, atas dugaan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial NAM (13), siswi kelas 6 SD, sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat, 17 April 2026 lalu, dan berhasil ditemukan pada Minggu (19/4/2026).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus bermula dari perkenalan korban dan pelaku lewat media sosial pada 15 April 2026. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Jatimulya pada Jumat, 17 April 2026.
Usai pertemuan, IM membawa NAM ke sebuah kamar kos di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan pertama terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu terjadi total lima kali di dua lokasi berbeda,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (20/4/2026).
Ia merinci, tiga kali terjadi di kos Kelurahan Situ, dan dua kali lainnya di rumah pelaku di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja. Modus yang digunakan IM adalah membujuk korban dengan iming-iming uang Rp600 ribu. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil atau jatuh sakit.
“Motifnya adalah dorongan nafsu,” tegas Sandityo.
Diketahui, IM merupakan guru honorer di SMK wilayah Kecamatan Tomo, Sumedang. Terkait kondisi korban, Sandityo memastikan NAM saat ini dalam keadaan aman dan mendapat pendampingan.
“Korban sementara kami tempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang. Dinas Sosial turut mendampingi. Pembinaan dilakukan di sana sampai proses penyelidikan rampung dan korban dijemput orang tuanya,” jelasnya.
Polres Sumedang juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.
“Jangan abai dalam mendidik anak. Awasi pergaulan dan penggunaan media sosial mereka,” pesan Tyo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya percakapan antara korban dan pelaku, pakaian korban, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.







