JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Polda Jawa Barat, menegaskan peristiwa longsornya tembok penahan tebing (TPT) di lokasi pembangunan lapangan mini soccer di Dusun Wates, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, bukan disebabkan oleh faktor alam. Insiden tersebut dipastikan sebagai kecelakaan kerja.
Kepastian itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, pada Jumat (2/1/2026) malam. Ia menekankan, hasil penanganan awal di lokasi menunjukkan tidak ada indikasi bencana alam dalam kejadian tersebut.
“Perlu kami luruskan, ini adalah kecelakaan kerja, bukan bencana alam,” ujar Tanwin.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Setelah menerima laporan dari warga, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi korban. Akibat longsornya TPT tersebut, enam pekerja proyek terdampak.
“Dua orang berhasil selamat, sementara empat pekerja lainnya meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran,” ucapnya.
Seluruh korban telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Para pekerja yang selamat segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap penyebab pasti runtuhnya TPT. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek maupun faktor teknis lainnya.
“Penyelidikan masih berjalan dan akan kami dalami secara menyeluruh,” kata Tanwin.
Dalam tahap awal penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sembilan orang yang diperiksa di Polsek Jatinangor. Mereka terdiri atas mandor proyek, pekerja yang selamat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan lapangan mini soccer tersebut.
Terkait potensi sanksi hukum, kepolisian menyatakan masih menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya.







