Geledah Kantor dan Sita Aset, Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT Jasa Sarana
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama besar PT Jasa Sarana.
Dalam perkembangan terbaru, kejaksaan melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor perusahaan tersebut dan menyita 96 bidang tanah sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, di kantor pusat PT Jasa Sarana di Jalan Cianjur No. 13, Kota Bandung. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dua tersangka individu serta penetapan PT Jasa Sarana sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang sah. Kami mengamankan sejumlah dokumen penting,” kata Adi dalam keterangan resminya, Jumat (5/9/2025).
Selain kantor pusat, tim penyidik juga menggeledah kantor lama perusahaan yang berlokasi di Gedung Graha Pos, Jalan Banda No. 30, Bandung. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dokumen-dokumen yang diyakini berkaitan dengan praktik korupsi di sektor tambang.
Tak hanya dokumen, langkah tegas Kejari Sumedang juga terlihat dari penyitaan aset milik perusahaan. Sebanyak 96 bidang tanah di wilayah Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, disita oleh penyidik. Seluruh bidang tanah tersebut terdaftar atas nama PT Jasa Sarana, berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki.
“Pada Rabu, 3 September 2025, kami telah memasang papan penyitaan di seluruh lahan tersebut sebagai penanda status hukum atas aset yang kami sita,” jelas Adi.
Kejari Sumedang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan daerah. Menurut Adi, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami tidak akan ragu menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang menjabat sebagai Dirut sejak Juli 2022 hingga sekarang.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Namun angka tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus oleh tim penyidik. (**)







