Hari Pertama PPKM Darurat, Forkopimcam Kadipaten Berikan Sosialisasi kepada Warga
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Forkopimcam Kadipaten mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Menurut Kapolsek Kadipaten, Kompol Sukanto, dalam solsialisasi PPKM Darurat ini pihaknya menyampaikan himbauan kepada warga melalui pengeras suara dengan berkeliling menggunakan mobil dan kendaraan roda dua kesejumlah titik keramaian salah satunya di pasar Kadipaten serta Desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Kita sampaikan kepada warga terkait PPKM, aturan dan ketentuan jam selama PPKM berlangsung,” kata Kompol Sukanto.
PPKM Darurat sendiri, kata Sukanto, mulai diterapkan oleh Pemerintah mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan membatasi kegiatan masyarakat serta pembatasan jam operasional bagi sektor jasa dan niaga dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini mengalami lonjakan jumlah kasus yang cukup tinggi.
“Yang bisa berjualan 24 jam hanya toko obat dan apotik pedagang kaki lima dan toko-toko lain dibatasi sampai jam 20.00 WIB,” ujarnya.
Selain itu Sukanto menambahkan, bahwa aturan dalam PPKM Darurat berlaku bagi seluruh masyarakat terutama sektor-sektor yang mobilitasnya tinggi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang diperketat mulak dari kalangan masyarakat tingkat RT dan RW.
“Bahwa PPKM darurat ini pengetatannya harus mulai dari RT, RW dan Desa,” tandasnya.