PSBB di Sumedang Diterapkan Maksimal
JURNALSUMA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat Kabupaten Sumedang mentaati peraturan, saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sumedang sendiri akan menerapkan PSBB mulai 22 April 2020.
“Sumedang adalah bagian dari Bandung Raya, khususnya yang kecamatannya berdempetan dengan Bandung. Jadi mulai 22 April pukul 24.00 akan diberlakukan PSBB,” kata Emil, saat melepas pendistribusian bantuan sosial masyarakat terdampak pandemi covid-19, di Kantor Pos Sumedang, Sabtu (18/4/2020).
Emil menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak keluar rumah saat PSBB diterapkan, kecuali urusan emergency.
“Masyarakat juga dihimbau melakukan solidaritas sosial, karena pandemi covid-19 ini masalah bersama,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, gubernur secara simbolis melepas pendistribusian bantuan sosial untuk 17 ribu KK di wilayah Sumedang. Pendistribusian dilakukan oleh petugas Kantor Pos dan ojek online.
“Kementrian kesehatan memberikan waktu 7 hari untuk memperbaiki data, kalau selama 7 hari tersebut masih ada warga yang terlewat bisa lapor melalui aplikasi vicobar. Pokoknya tidak boleh ada warga Jabar yang kelaparan, tidak boleh ada warga yang kelaparan di tanah Sumedang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, PSBB di Sumedang akan diterapkan secara maksimial, tidak secara parsial kewilayahan.
“Sudah dimatangkan lagi bersama Forkopimda, prinsipnya kami ingin ketat, disiplin, sehingga masalah (covid-19) cepat selesai,” ujarnya.
Kata bupati, PSBB akan diterapkan di semua kecamatan yang ada di Sumedang.
“Daripada longgar, dibagi-bagi, tidak disiplin, jadi penyelesaian lama, akibatnya banyak korban jiwa. Walaupun di Sumedang kasus positifnya hanya di beberapa kecamatan, namun ODP (orang dalam pemantauan) kan tersebar, akhirnya kami memutuskan PSBB berlaku untuk semua kecamatan,” kata bupati.
(Editor : Gunz)