Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Sumedang
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Pelaku, berinisial K alias AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diamankan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara. Korban mengaku ditipu setelah mempercayai janji pelaku yang mengklaim mampu melipat gandakan uang dalam waktu singkat.
“Korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.660.000 pada tanggal 25 April 2025 dengan janji bahwa uang tersebut akan bertambah banyak dalam waktu satu minggu. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung kembali,” kata Sandityo, saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025).
Sandityo mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai dukun dan meminta uang korban dengan alasan biaya ritual penarikan uang gaib.
“Pelaku juga menjanjikan bahwa uang korban akan bertambah setelah dilakukan ritual tertentu,” ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti, antara lain satu peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penipuan tersebut seorang diri dengan motif ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang atau modus penipuan lainnya yang mengatasnamakan hal mistis,” pungkasnya.







