Beranda / Sumedang Majalengka / Sumedang / Dua Dirut PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

Dua Dirut PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

Dua Dirut PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pajak tambang galian C yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yang diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum terkait kegiatan pertambangan.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial HM, selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS, yang menjabat sebagai Dirut sejak Juli 2022 hingga saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi ini dilakukan dengan dua modus utama. Pertama, para tersangka ditengarai membayar pajak yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak mencerminkan jenis komoditas tambang yang sebenarnya, yakni Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Modus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

“Selain itu, perusahaan juga melakukan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki,” kata Adi dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2025).

Ia menambahkan, angka kerugian negara masih mungkin bertambah, karena penyidikan masih berlangsung dan tim masih mendalami seluruh data serta dokumen terkait.

“Dari indikasi pertama, menimbulkan kerugian sekitar Rp 3 Miliar. Namun hal tersebut akan tetap didalami para penyidik untuk kerugian negara selanjutnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sumedang menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang untuk segera menyesuaikan seluruh izin usaha mereka dan mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *