Polres Sumedang Tangkap Sindikat Pencurian Spesialis Pembobol Sekolah
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap jaringan pencurian spesialis pembobol sekolah. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di enam wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Enam pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, pelaku pelaku pencurian ini diketahui telah beraksi di beberapa daerah sebelumnya, seperti Purwakarta, Cianjur, Bogor, Sukabumi, dan Subang, sebelum akhirnya beroperasi di wilayah Sumedang.
“Di Sumedang saja, para pelaku sempat membobol lima sekolah dalam satu malam,” kata Tyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025).
Tyo menambahkan, enam tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari NFA (25), FF (19), BK (27), E (36), serta ART (36) yang menjadi otak sekaligus eksekutor utama, yang menentukan lokasi target dengan bantuan Google Maps, merusak pintu dan jendela sekolah, serta mengangkut barang hasil curian ke mobil yang telah disiapkan.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil sewaan jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi F-1772-AAQ, sebagai sarana transportasi untuk membawa barang hasil curian,” tambahnya.
Para tersangka disebut kerap melakukan survei terlebih dahulu ke sekolah-sekolah yang menjadi sasaran. Setelah memastikan situasi kondusif, mereka melancarkan aksinya dengan merusak gembok dan kunci pintu, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, komputer, ponsel, hingga proyektor.
“Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa laptop berbagai merek, proyektor, PC, monitor, handphone, hingga berbagai perlengkapan elektronik lainnya,” ungkapnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak sekolah, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di wilayah Karawang.
“Semua barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial DKW (38),” ucapnya.
Saat ini, dua penadah lainnya yang diduga turut terlibat, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadahan diterapkan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.







