Kejari Sumedang Ungkap Kasus Korupsi Bus Tampomas, Ketua Organda Jadi Tersangka

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali mengungkap dugaan kasus korupsi, penyalahgunaan bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas).
Dari kasus tersebut Kejari menetapkan Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang, DS sebagai tersangka. Penetapan tersangka DS disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam keterangan resmi kepada wartawan, pada Rabu (3/7/2024) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menyampaikan, penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan Bus Tampomas sendiri berdasarkan hasil proses penyidikan dari Kejari Sumedang sejak tahun 2023 lalu.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni DS,” kata Yenita.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka telah memperoleh keuntungan yang dinilai tidak sah dari penyalahgunaan dalam mengelola Bus Pariwisata Tampomas sejak Januari 2022 hingga April 2023.
Tersangka sendiri diduga telah menyalahgunakan dari dua unit Bus Wisata Tampomas yang merupakan transportasi pinjam pakai dari Pemrov Jawa Barat ke Pemkab Sumedang. Tersangka telah mengkomersilkan maupun menyewakan bus tersebut tanpa izin ke masyarakat umum untuk dipakai ke sejumlah objek wisata di Sumedang.
“Bahwa bentuk pemanfaatan tanpa izin, DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap dua unit Bus Wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Daerah jawa Barat, adalah dengan cara mengkomersilkan atau menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah Waduk Jatigede,” tambahnya.
DS sambung Yenita, telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Dari hasil penyidikan pihak Kejari, DS diduga telah menyewakan satu unit Bus Wisata Tampomas tersebut kepada masyarakat luas dengan tarif Rp 1,2 juta untuk hari biasa, sementara Rp 1,4 juta pada saat momen weekend.
“Sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit Bus Wisata sebesar Rp 1.200.000 per hari untuk hari biasa, dan untuk di akhir pekan dengan tarif sewa satu unit bus wisata sebesar Rp 1.400.000 per hari,” kata Yenita.
Setelah mendapatkan uang sewa itu, kata Yenita, DS sama sekali tidak pernah menyetorkan kepada kas Daerah Pemkab Sumedang sehingga menyebabkan kerugian. Hal yang dilakukan oleh DS itu pun dinilai bertentangan tentang pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang seharusnya menjadi keuntungan bagi daerah itu sendiri.
“Penentuan tarif sewa terhadap dua unit Bus Wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang. Bahwa hasil dari sewa tersebut tidak pernah disetorkan kepada kas Daerah Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Bahwa penguasaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada DPC Organda Kabupaten Sumedang bertentangan dengan surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan Kejari Sumedang juga, DS menikmati sendiri hasil dari menyewakan Bus Wisata Tampomas
“Bahwa terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang tidak masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Sumedang, melainkan dinikmati sendiri oleh tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Sumedang,” kata Yenita.
Akibat ulah DS tersebut, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 680 Juta. Saat ini untuk barang bukti berupa dua unit Bus Wisata Tampomas berada di Dishub Sumedang.
“Jumlah kerugian negara sebesar Rp 686.600.000.00. Barang bukti ada mobil Tampomas sekarang berada di Dishub Kabupaten Sumedang,” tukasnya.