Dua Pelaku Pembacokan Hingga Korban Meninggal di Cimanggung Terancam Hukuman Mati
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan seorang Juru Parkir (Jukir) berinisial IN (30) hingga meninggal dunia di depan Bank BRI Unit Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (11/7/2023) malam lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang.
Kedua pelaku merupakan RR (23) dan T (21), terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Karena, kedua pelaku ini dengan tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis sabit hingga korban meninggal dunia. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 1X24 jam di wilayah Pangandaran.
Aksi kedua pelaku saat menghibisi korban sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku datang dari arah Simpang Pamulihan, dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, secara membabi buta. Korban yang tak sempat melawan langsung terkapar akibat menderita sejumlah luka bacokan.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, peristiwa berawal saat itu korban berinisial IN yang berpropesi sebagai juru parkir di depan Bank BRI Unit Cimanggung didatangi kedua tersangka yakni RR dan T.
“Korban sedang bekerja jaga parkir di depan BRI Unit Cimanggung, tiba-tiba didatangi oleh kedua tersangka. Masing-masing tersangka membawa sabit dari rumah untuk melukai korban. Setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban, dan korban dibawa ke RSUD Cikopo,” kata AKBP Indra saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Senin (17/7/2023).
Indra menuturkan, motif pelaku menganiaya korban karena dendam. Lantaran, sebelumnya menurut pengakuan kedua tersangka ini pernah dianiaya oleh korban.
“Motifnya karena dendam. Dulu kedua pelaku pernah dianiaya korban, namun tidak ada laporan ke polisi,” tuturnya.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB, akibat 10 luka bacokan di sekujur tubuh dan bagian kepala.
“Korban dibawa ke RSUD Cikopo, kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter sekitar pukul 19.30 WIB. Kerena korban megalami 10 luka bacok di sekujur tubuh dan kepala,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 KUH Pidana, dan atau Pasal 338 Jo, dan atau Pasal 170. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksiaml 20 tahun.
“Pasal yang kita terapkan 340 Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 338 Jo 55 KUH Pidana, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke (3), dan dimana untuk ancaman pidananya untuk pembunuhan berencana ini bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.