JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap dugaan praktik ilegal dalam penerbitan dispensasi kawin di lingkungan Pengadilan Agama Sumedang.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang selama kurun waktu tahun 2021-2024.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, menyusul adanya bukti kuat terkait perbedaan data yang mencolok antara Kementerian Agama Sumedang dan Pengadilan Agama setempat.
“Data Kemenag menunjukkan ada 2.455 kasus perkawinan di bawah umur 19 tahun. Sementara, Pengadilan Agama Sumedang hanya mencatat 833 penetapan dispensasi kawin. Ada selisih 1.622 kasus yang tidak tercatat secara resmi di pengadilan,” kata Adi saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa ribuan dispensasi yang tak tercatat tersebut diduga kuat diterbitkan secara ilegal tanpa proses persidangan. Bahkan, oknum tertentu disebut menjual dokumen itu kepada calon pengantin dengan harga antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per dokumen.
“Akibat praktik tersebut, negara dirugikan karena kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari 1.622 dispensasi kawin ilegal, senilai sekitar Rp 567 juta. Dan berdasarkan pendalaman kami, total dugaan pungli yang diterima oleh oknum tersebut mencapai Rp 1,6 miliar,” ungkap Adi.
Menindaklanjuti temuan ini, Kejari Sumedang telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah dengan nomor PRINT-18/M.2.22.4 Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skema ini,” pungkasnya.






