JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Mulai tahun depan, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sumedang, tidak akan berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) lagi, dan direncanakan menjadi dinas mandiri.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli mengatakan, memang di tahun depan damkar sudah berpisah dengan Satpol PP dalam kelembagaan.
“Tahun depan Damkar sudah berpisah, di dalam kelembagaan itu kalau Damkar sudah masuk eselon II. Maka dari itu Damkar secara organisasi sudah tidak akan bergabung lagi dengan Satpol PP,” kata Yudia Ramli, Rabu (2/10/2024).
Yudia menuturkan, jika rencana tersebut telah terlaksana nantinya, pihaknya meminta kepada Damkar agar dapat meningkatkan optimalisasi terhadap pelayanan masyarakat yang sesuai dengan tupoksinya.
Selain itu Yudia juga menerima masukan agar UPT Damkar ditambah. Saat ini hanya empat UPT Damkar di Sumedang, yakni Conggeang, Tanjungsari, Darmaraja, dan Kota.
“Tentunya masing-masing UPT harus menjangkau kecamatan terdekat. Dengan total 26 kecamatan, minimalnya setengah dari 26 kecamatan harus ada UPT sehingga satu sampai dua kecamatan bisa tertangani. Gimana kalau misalkan ada kejadian kebakaran di daerah perbatasan misalkan,”
“Kemudian disampaikan juga beberapa hal terkait dengan manajemen Damkar. Saya terus bertanya kenapa Damkar hanya punya empat UPT di seluruh kecamatan harusnya bisa ada setengah dari total semua kecamatan yang ada di Sumedang,” tambahnya.
Sementara di tempat terpisah Kasi Pencegahan Bidang Pemadam dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Enjang Supriadi mengatakan, menjadi dinas mandiri telah sesuai dengan Permendagri 16 tahun 2020 tentang Damkar harus berdiri sendiri menjadi dinas.
“Perlu saya berikan informasi bahwa pemisahan Damkar dari Satpol PP itu sesuai dengan amanat Permendagri 16 tahun 2020 tentang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di kabupaten maupun kota itu sedang berproses tinggal nunggu dua tahapan lagi mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan,” kata Enjang.
“Kita sudah melakukan kajian terkait dengan lokasinya karena memang kita dinas baru kalau misalkan kita membangun kantor yang baru mungkin anggarannya itu lumayan besar sementara postur APBD kita tidak ideal mungkin,” ungkapnya.
Enjang mengungkap, sampai dengan saat ini rencana mendirikan dinas mandiri telah mencapai tahapan pengambilan keputusan dari DPRD serta Pemkab Sumedang.
“Tahapan sekarang itu tinggal pengambilan putusan dan kemarin itu sempat terhambat karena menunggu alat kelengkapan dewan tertentu karena dalam proses perda itu ada eksekutif dan legislatif,” ucapnya.