16 Tersangka Penyalahguna Narkoba di Sumedang Diringkus Polisi
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 16 orang ditangkap.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, dari 9 kasus tersebut, terdapat 1 kasus sabu, 1 kasus tembakau gorila, dan 7 kasus penyalahgunaan obat farmasi.
“Total ada 16 tersangka yang diamankan, dengan rincian 1 pengedar sabu, 1 kurir tembakau gorila, dan 14 penjual obat sediaan farmasi,” kata Joko dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2025).
Para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah wilayah, seperti Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, hingga Conggeang dan Limbangan, Garut.
Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari transaksi langsung, transfer, hingga sistem ‘tempel’ menggunakan Google Maps. Beberapa pelaku juga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk bertransaksi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 10 paket tembakau gorila, dan 14.592 butir obat terlarang seperti Tramadol, Trihex, dan Double Y.
“Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung transaksi ilegal seperti satu timbangan digital, delapan pak plastik klip, dua gunting, uang tunai Rp 538.000, serta 16 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi melakukan transaksi,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,”
“Sedangkan untuk 14 pelaku penyalahguna obat farmasi dijerat pasal Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.







