JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Kabupaten Sumedang, melakukan penanaman pohon di Dusun Babakan Gunung Gadung, Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Minggu (19/11/2023).
Ketua FK-BPPPN Kabupaten Sumedang, Saepul Rohman menyebutkan, penanaman pohon dilakukan serentak se-Indonesia, dalam rangka memperingati hari menanam pohon.
“Di Sumedang, kami melakukan penanaman 100 bibit pohon pilihan berkualitas bagus. Seperti bibit pohon Mahoni, Jati Putih serta Sengon,” kata Saepul.
Sesuai instruksi Ketua Umum DPP FK-BPPPN, lanjut Saepul, seluruh anggota FK-BPPPN melaksanakan kegiatan menanam pohon serentak yang dimulai hari ini.
“Memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia setiap tanggal 28 November, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008. Jadi setelah hari ini, kemungkinan besar banyak anggota yang secara bertahapan akan melaksanakan kegiatan sama sampai dengan 28 November 2023 nanti,” jelasnya.

Melalui aksi penanaman pohon, diharapkan dapat merangsang kesadaran serta kepedulian masyarakat, tentang arti penting pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan.
“Ini juga sebagai ajakan agar masyarakat peduli terhadap alam, melalui penanaman pohon. Dan secara khusus, menunjukkan eksistensi kami kepada pemerintah,” ujarnya.
Bagi FK-BPPPN, kata Saepul, kegiatan penanaman pohon merupakan simbol dalam menjaga Nusantara dengan menanam kebaikan. Dengan menanam satu pohon, sama dengan menanam sejuta kebaikan.
“Semoga kegiatan ini juga, dapat menjadi berkah dan pahala, sehingga tuhan melancarkan tujuan kami dalam berjuang mendapatkan status PNS,” tuturnya.
Saepul menjelaskan, FK-BPPPN merupakan organisasi masyarakat beranggotakan anak-anak bangsa, yang selama ini berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai Polisi Pamong Praja dengan status kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil (Pol PP Non PNS) yang lama ini mengabdi, diharap keberadaan dan pengabdiannya dapat diperhatikan.
“Ketua umum kami menyampaikan kepada seluruh anggotanya, bahwa emerintah terutama Menteri PAN-RB Bapak Azwar Anas, tolong jangan lukai hati kami. Kami selama ini telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangan sebagai Polisi Pamong Praja. Pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MenPAN-RB bersama-sama Mendagri tidak sulit memberikan solusi yang tepat, yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” harapnya. **







