JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sebanyak 570 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang akan diperbaiki tahun ini. Untuk program tersebut Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran Rp 11,4 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto mengatakan, bantuan untuk perbaikan Rutilahu itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, APBD Sumedang termasuk Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK).
“Bantuan tersebut bersumber dari Banprov sebanyak 420 unit, APBD Kabupaten Sumedang 25 unit dan PIK 125 unit,” kata Andri, Rabu (8/11/2023).
Diungkapkan, untuk perbaikan 420 Rutilahu yang bersumber dari Banprov dilaksanakan di Kecamatan Cibugel sebanyak 70 rumah, Cimanggung (60 rumah), Cisarua (40), Darmaraja (35), Ganeas (20), Jatigede (60), Situraja (35), Sumedang Selatan (40), Tanjungkerta (20), Tanjungmedar (20) dan Tanjungsari (20). Sedangkan dari PIK dilaksanakan di Kecamatan Cimalaka (28), Cisitu (19), Darmaraja (24), Paseh (9), Sukasari (8), Sumedang Utara (12), Tanjungmedar (10) dan Ujungjaya (15).
Sedangkan alokasi dari APBD Kabupaten yang berjumlah 25 unit dilaksanakan di Kecamatan Buahdua (4), Cimalaka (8), Ganeas (8) dan Tanjungkerta (5).
“Program perbaikan Rutilahu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas hunian yang sehat, aman, dan nyaman. Rumah yang sehat dan layak huni akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa,” katanya.
Ia menyebut, adapun kriteria penerima bantuan perbaikan Rutilahu adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi.







