Oknum Kades di Sumedang Diciduk Polisi Usai Terbukti Konsumsi Sabu
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Seorang oknum Kepala Desa Cintamulya berinisial SW (43), di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.
SW ditangkap, setelah aparat kepolisian mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi awal mengenai perilaku menyimpang sang oknum kades beredar melalui sebuah unggahan di media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya SW ditangkap saat berada di kantor desa pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan SW positif menggunakan sabu. Konsumsi terakhir diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan narkotika,” kata Tyo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Dari pendalaman penyidikan, SW mengaku pertama kali mengenal sabu pada tahun 2012. Setelah berhenti cukup lama, ia kembali menggunakannya beberapa bulan terakhir. Barang haram tersebut didapat secara cuma-cuma dari seseorang berinisial F, yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari saudara berinisial F,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi sebagai tindak pidana.
Meski demikian, polisi menilai kasus ini memenuhi syarat untuk penanganan melalui keadilan restoratif, sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 serta aturan lain terkait rehabilitasi pengguna narkoba.
SW dinyatakan, sebagai pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.







