BeritaSumedang Majalengka

PPKM Darurat di Sumedang Masih Banyak Pelanggaran, Tempat Usaha Masih Buka

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang Jawa Barat, sejumlah warga masih banyak yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) malam.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan melakukan patroli kewilayahan di malam hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang, Pedagang kaki lima yang melanggar batas waktu operasional dan sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di beri sangsi oleh petugas dan harus membayar denda. Sementara itu sejumlah pasangan bukan suami istri juga ikut diamankan di sejumlah kos-kosan wilayah Sumedang,

Salah seorang pedagang makanan, Udin mengaku, dirinya tidak mengetahui adanya aturan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah, setelah adanya penertiban ini nantinya akan mengikuti aturan yang ada dengan menyediakan makanan untuk di bawa pulang oleh pembeli.

“Iya saya kurang tau dengan aturan PPKM ini, kedepannya akan saya akan mengikuti aturan ini yang diterapkan pemerintah,” kata Udin.

Sementara itu Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, dalam operasi tersebut kurang lebih 3 orang pelanggar PPKM di beri sangsi, selain itu pihaknya juga mengamankan 10 pasangan bukan suami istri dari sejumlah rumah kos. 10 pasangan tersebut kemudian lamgsung digiring ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan.

“Tiga orang pelanggar di beri sangsi dan sepuluh pasangan bukan suami istri di amankan di sejumlah rumah kosan, sekarang 10 pasangan bukan suami istri dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan,” kata Yan Mahal Rizzal.

Informasi yang diperoleh Jurnalsuma dari petugas sejak di berlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang, setidaknya sebanyak 50 pelanggar telah diberi sangsi sementara Rp 1.040.000 terkumpul dari denda pelanggar PPKM Darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button