Polres Sumedang Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Waktu Sepekan, Tiga Tersangka Ditangkap

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dalam waktu satu pekan. Dari pengungkapan itu polisi meringkus tiga orang pria dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menuturkan, salah satu tersangka inisialnya ADS (37) warga Desa Cilangkap, Kecamatan Buahdua. Ia ditangkap pada 4 Februari 2025, di Desa Sekarwangi Kecamatan Buahdua.
“Tersangka ADS diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” kata Awang, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
Dikatakan Awang, dalam penangkapan tersebut, setelah dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya hasilnya ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 80 butir obat Tramadol HCL 50 Mg, 45 obat Trihexyphenidyl tablet 2 Mg, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 1 unit HP, dan 1 unit kendaraan roda dua.
“Hasil interogasi petugas Satres Narkoba Polres Sumedang terhadap ADS didapat keterangan bahwa maksud dan tujuannya menyimpan barang bukti tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sumedang Untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain ADS, Satres Narkoba Polres Sumedang juga membekuk dua tersangka lainnya dari dua kasus berbeda.
Di Kecamatan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan, satu orang ditangkap beserta barang bukti obat terlarang, diantaranya 23 butir zypras alprazolam, 27 butir atarax alorazolam, 19 butir euforis ocolonazeam. Lalu 21 butir merlopam lorazepam, 14 butir alganak alprazolam, dan 22 butir tramadol.
Kemudian, Polisi juga mengamankan satu orang pria di Desa Paseh Kaler, petugas juga mengamankan seorang pria, dengan barang bukti ratusan jenis obat terlarang. **