
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kini resmi naik status dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Seiring dengan perubahan tersebut, Atang Sutarno ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Sumedang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan, menegaskan bahwa peningkatan status BPBD membawa tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana.
“Ini merupakan perubahan penting, dari sebelumnya klasifikasi B menjadi A. Oleh karena itu, tugas-tugas BPBD harus segera dilaksanakan lebih cepat dan optimal sesuai dengan amanah yang telah diberikan,” ujar Ate, belum lama ini.
Namun lanjut Ate, meskipun BPBD kini berstatus tipe A, struktur organisasi di bawahnya masih dalam tahap penyempurnaan. Pihak terkait masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur posisi Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid) di BPBD Sumedang.
“Saat ini masih menunggu penerbitan Perbup yang mengatur posisi Sekretaris dan Kepala Bidang di BPBD Sumedang. Setelah Perbup diterbitkan, baru kemudian akan ditentukan pejabat definitif di bawahnya sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kalak BPBD Sumedang, Atang Sutarno, mengungkapkan rasa syukur atas peningkatan status yang efektif berlaku sejak 28 Oktober 2024. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja BPBD dalam mitigasi dan penanganan bencana.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas kepercayaan yang diberikan. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi saya untuk meningkatkan kinerja BPBD, baik dalam mitigasi maupun penanganan bencana di lapangan,” ungkapnya.
Dengan peningkatan status ini, BPBD Sumedang diharapkan semakin sigap dalam merespons berbagai bencana serta memperkuat sinergi dengan pihak terkait demi keselamatan masyarakat. **