BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil di Sumedang

JURNAL SUMA COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang Jawa Barat, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Dari tiga tersangka, satu orang diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, di mana kendaraan diparkir di pinggir jalan. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mengambil mobil tersebut.

“Kasus kedua terjadi di Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja, di mana pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci serta STNK yang tergantung,” kata Joko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (15/10/2024).

Dari dua kasus tersebut, kata Joko, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AD, dan AR. Sementara pelaku A saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pencuri kendaraan avanza di Jatinangor dilakukan oleh seorang diri, sedangkan yang di Darmaraja itu dilakukan oleh dua orang, namun baru satu orang yang kita tangkap, satu laginya masih dalam pengejaran,” katanya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Jatinangor dan Polsek Darmaraja segera melakukan pengejaran para pelaku. Salah satu pelaku yang melakukan aksinya di Jatinangor berhasil ditangkap di Dayeuhkolot, setelah sebelumnya sempat saling kejar bersama petugas. Kendaraan hasil curian yang dipakai pelaku berhenti usai menabrak tiang listrik.

“Sedangkan kendaraan jenis HRV yang dicuri di Darmaraja ditemukan di Garut, Tasik, saat pelaku berusaha menjualnya melalui media sosial,” ucapnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit kendaraan roda empat beserta surat-surat kendaraan, obeng dan besi, serta pakaian berupa switer warna putih yang dikenakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button