JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu, pada lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Perkara tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan biaya (mark up) dalam pelaksanaan penebangan dan pengangkutan kayu oleh Perhutani di kawasan IPPKH seluas 100,80 hektare, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu pada tahun 2019/2020.
“Lahan tersebut berada di bawah wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, tepatnya di wilayah Kecamatan Ujungjaya dan Kecamatan Conggeang,” kata Adi, Senin (30/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, sambung Adi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp227.365.086, yang disebabkan oleh pemalsuan pertanggungjawaban biaya pemanfaatan kayu serta aliran dana yang masuk ke oknum pegawai Perhutani.
“Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penjualan hasil produksi kayu, seperti kayu bakar dan kayu perkakas, yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke kas Perhutani. Nilai kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp 1.953.943.670,” ucapnya.
Modus yang digunakan antara lain meliputi penjualan hasil produksi kayu oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga tanpa laporan resmi, serta pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat. Dalam kenyataannya, kayu tersebut tidak pernah diserahkan kepada masyarakat, melainkan dijual secara ilegal.
“Kayunya kayu jati, ada sekitar 1800 kubik kayu yang hilang, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Total kerugian negara dari seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum ini, berdasarkan hasil perhitungan Tim Penyidik, mencapai angka Rp 2.181.308.756,” imbuhnya.
Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat. Penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Sudah ada sekira 25 orang yang kami mintai keterangan, kebanyakan dari Perhutani. Setelah tahap penyidikan ini selanjutnya akan ada penetapan tersangka,” pungkasnya.







