JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Usai melakukan Apel Pencanangan Gerakan Sumedang bebas APK di lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, KPU, Bawaslu, serta Parpol peserta pemilu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kawasan Bundaran Alamsari, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Minggu (11/2/2024).
Pantauan di lokasi, satu persatu APK yang terpasang di pinggir jalan Prabu Gajah Agung diturunkan dan dibongkar oleh petugas Satpol PP. Kawasan Alamsari sendiri merupakan salah satu titik di wilayah Sumedang yang paling banyak di pasang APK.
Namun disanyangkan, penertiban APK ini tanpa dibareungi peserta Parati Politik (Parpol) peserta pemilu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, penertiban APK serta bahan kampanye dilakukan serentak di 26 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang, dengan melibatkan petugas gabungan.
“Sebelumnya kami apel bersama di PPS terkait Gerakan Sumedang Bebas APK. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Pj Bupati bahwa hari ini mulai dilakukan penertiban APK secara serempak di Kabupaten Sumedang,” kata Yan Mahal Rizzal.
Penertiban APK kata Rizzal, sebetulnya harus dilakukan oleh peserta Pemilu. Oleh karena itu pihaknya mengimbau ke para partai politik atau peserta Pemilu agar ikut melakukan penertiban APK, selama masa tenang ini.
“Prioritas utama adalah oleh peserta pemilu, kami bersama pemerintah bersama Bawaslu, KPU, dan jajaran terkait sifatnya hanya membantu dalam pelaksanaan,” tuturnya.
Namun apabila peserta pemilu tidak melakukan penertiban secara mandiri, petugas Satpol PP yang akan melaksanakannya. Maka dari itu, pihaknya mengimbau bagi peserta Pemilu maupun tim sukses untuk lebih memperhatikan, jangan hanya saat pemasangan APK saja.
“Kami bersama-sama tim akan melakukan penertiban. Di tingkat kecamatan dipimpin oleh camat, Kasi Tibumtanmas, Panwascam, PKD. Untuk itu kami minta bersama-sama bahu membahu menyelesaikan, membersihkan, supaya Sumedang bebas dari APK dan bahan kampanye,” ucapnya.
Penertiban APK ini akan dilakukan hingga Selasa 13 Februari 2024, atau H-1 pencoblosan.