BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Pelaku Penganiayaan di Jatinangor yang Videonya Viral Berhasil Diringkus

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Pasca viral dan korban membuat laporan ke Polisi, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Penginapan Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, berhasil diringkus Tim Buser gabungan Polsek Jatinangor dan Satreskrim Polres Sumedang, Jumat (8/12/2022) pagi.

Saat diringkus, pelaku sempat bersembunyi di balik lemari pakaian di rumah mertuannya di Tasikmalaya ketika sedang dalam pelarian.

Pelaku berinisial RS (41) alias Buseng ini, sebelumnya melakukan tindak pengrusakan mobil mewah serta penganiayaan di sebuah penginapan di kawasan Jatinangor Kabupaten Sumedang, pada Sabtu (2/12/2023) dinihari lalu.

Selain mengamankan RS, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta satu pelaku lainnya yang terekam CCTV untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kuasa Hukum Korban, Dendy Firmansyah mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menciduk pelaku 12 jam pasca membuat laporan.

“Pasca kita membuat laporan, Alhamdulilah pihak kepolisian dari Polsek Jatinangor dan Resmob Polres Sumedang sangat cepat menangkap pelaku. Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa,” katanya.

Dendy menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses pemeriksaan selanjutnya dari pihak kepolisian, untuk mengetahui motif yang dilakukan pelaku.

“Proses selanjutnya kita tunggu perkembangannya seperti apa motifnya, nanti pihak kepolisian yang akan menjelaskannya lagi. Namun dari kami dan pihak korban berharap, bilamana kalau ini pidananya jelas, murni dan terbukti, kita mohon untuk dilanjut ke Kejaksaan dan pengadilan,” ucapnya.

Pelaku yang diduga telah melakukam tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) serta pengrusakan, terancam Pasal 351 dengan kurungan 2 tahun penjara, Pasal 406, 2 tahun dan Undang-undang darurat dari kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button