BeritaSumedang Majalengka

Nekat Edarkan Narkoba, Pedagang Gorengan Di Majalengka Ditangkap

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Demi Mendapatkan tambahan penghasilan, seorang pedagang gorengan keliling nekad jadi pengedar narkoba di wilayah Leuwimunding Majalengka.

Tersangka berinisial DA alias Jek merupakan warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai pedagang gorengan keliling.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto mengatakan, tersangka memperoleh obat-obatan terlarang jenis trihex dan tramadol dengan cara membeli dari seseorang yang berada diwilayah kabupaten Cirebon.

D-A mengedarkan obat obatan jenis trihex dan tramadol sambil berjualan gorengan keliling Desa, namun aksi nekad DA tersebut berhasil dicium petugas yang berhasil menangkapnya dengan barang bukti 300 butir trihex dan 70 butir tramadol.

“Aksi nekat tersebut tercium oleh anggota kami bahwa di daerah Leuwikujang ada pedagang gorengan yang mengedarkan obat-obatan terlarang,” kata Udiyanto kepada Jurnalsuma, Selasa (19/1/2021).

Atas perbuatanya DA di jerat dengan pasal berlapis pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ( ayat) undang undangn nomor 35 tahun 2008 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button