BeritaSumedang Majalengka

3 Tersangka Human Traffiking Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polres Majalengka

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan tiga orang termasuk seorang perempuan sebagai tersangka.

Menurut Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan. Kasus perdagangan orang atau human traffiking dengan modus menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut, terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang merupakan warga Majalengka.

“Peristiwa tersebut bermula korban berinisial IN di tawarkan kerja di luar negri Malaysia ,kemudian ia daftar dan melengkapi syarat syarat menjadi pekerja migran Indonesian (PMI) lalu ia di masukan ke BLK di Indramayu,” Terang Siswo DC Tarigan kepada Jurnalsuma, Selasa (19/1/2021).

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan oleh tersangka. Kemudian pada bulan November 2020 tersangka kembali menghubungi korban dan meminta fhoto diri sebagai syarat keberangkat ke Abudabi dengan alasan pemberangkatan ke Malaysia lama.

Selanjutnya pada 24 Desember 2020 tersangka datang dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah di bayar. Tersangka menjeput korban keesokan harinya pada tanggal 25 Desember dengan tujuan Jakarta.

Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta, korban dijemput tersangka lainnya yang mengaku pihak PT yang kemudian membawa korban ke penampungan (berupa ruko). Di Penampungan korban diperbantukan untuk menjadi tukang masak di salah satu warung nasi di daerah Jakarta.

Dipenampungan korban baru mengetahui bahwa sementara waktu tidak ada pemberangkatan TKI ke Arab Saudi, apalagi korban juga mengetahui bahwa akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

“Karena ketakutan menjadi tenaga kerja ilegal, akhirnya korban menghubungi keluargany. Kemudian keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka,” ucapnya Siswo Tarigan.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka di ancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar. Hal ini berdasarkan UU tindak pidana perdagangan Orang atau berdasarkan UU perlindungan Pekerja Migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button