BeritaSumedang Majalengka

Langgar Aturan PPKM Darurat, Rumah Makan di Sumedang Disegel Petugas

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebuah rumah makan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, disegel dan diberi sanksi tidak pidana ringan oleh Satgas Covid19 karena melakukan aktivitas hingga larut malam.

Pantauan di lapangan, satgas Covid-19 melakukan penyegelan terhadap rumah makan yang ada di jalan Kutamaya, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, karena melanggar aturan PPKM Darurat. Selain akftivitas yang masih berlangsung hingga larut malam, petugas juga mendapati adanya pesta miras yang dilakukan dilokasi rumah makan tersebut.

Penanggung jawab rumah makan, Fahrul mengaku mereka hanya iseng melakukan aktivitas bermain musik di lokasi rumah makan, sementara untuk operasional rumah makan sendiri sudah tutup sejak pukul 19.00 WIB.

“Kita iseng maen musik dan rumah makan sudah tutup sejak pukul tujuh malam tadi,” kata Fahrul, Sabtu (10/7/2021) malam.

Sementara itu Dandim 0610 Sumedang, Letkol Inf Zaenal Mustofa mengatakan, masih banyak warga yang tidak faham dengan aturan yang berlaku di masa PPKM Darurat ini, sehingga kita lakukan tindakan tegas dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kita tindak tegas agar dapat kembali kepada kehidupan normal tanpa corona,” kata Dandim.

Kegiatan penertiban PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli, kata Dandim, akan terus dulakukan setiap hari oleh petugas hingga masa PPKM Darurat berakhir sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam upaya menekan angka Covid-19 yang masih terus meningkat hingga saat ini.

“Operasi penertiban akan terus kita lakukan sesuai kebijakan Pemerintah di masa PPKM Darurat ini hingga 20 Juni mendatang,” tandas Dandim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button