BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Cipanas

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas, di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kedua tersangka berinisial A, seorang pekerja swasta, dan T, yang menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah pada tahun 2022.

Dugaan kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan yang dilakukan oleh Satuan Tugas B, yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T. Satgas tersebut melakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan lahan yang berhak mendapatkan ganti rugi.

“Dari hasil penyidikan ditemukan 26 bidang tanah yang pengajuannya didaftarkan atas nama pihak yang bukan pemilik sebenarnya atau menggunakan joki,” kata Adi saat menggelar press rilis di Kantor Kejaksaan Sumedang, Rabu (15/10/2025).

Modus yang digunakan para tersangka, kata Adi, adalah memanipulasi dokumen kepemilikan dan riwayat jual beli tanah. Seolah-olah pengajuan ganti rugi dilakukan oleh pemilik asli dan transaksi jual beli dilakukan sebelum penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Barat pada tahun 2016.

“Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 6,4 miliar. Peralihan kepemilikan tanah ini terjadi setelah adanya keputusan gubernur yang menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek bendungan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan, hari ini baru klaster kesatu sehingga kemungkinan yang lain juga dalam perkembangan penyidikan ada permainan tanah dari sisi lainnya.

“Penyidik masih berkonsentrasi dulu terhadap perkara ini karena salah satunya merupakan P2T dan statusnya masih aktif. Termasuk pihak-pihak lainnya yang akan kita dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 junto Pasal 18, atau Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, atau Pasal 3 junto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button