BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Tiga Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank di Tahan Kejari Sumedang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang kembali membongkar kasus dugaan tindak korupsi. Kali ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang membongkar kasus penggelapan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pamulihan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kasus penggelapan nasabah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2020-2021. Dari pengungkapan ini Kejari menetapkan tiga orang tersangka, yakni AF yang saat itu bekerja sebagai teller BRI Unit Pamulihan, serta WTW yang saat itu Kepala Unit BRI Pamulihan. Sementara satu tersangka lagi berinisial RTS, yang merupakan diluar struktur BRI.

“Tersangka AF telah kami lakukan penjemputan pada Jumat pekan lalu di Palu Sulawesi Tengah. Kami lakukan penjemputan karena yang bersangkutan selalu tidak hadir saat kami lakukan pemanggilan. Dan hari ini kami tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penambahan,” kata Adi, Jumat (20/9/2024) malam.

Dikatakan, jumlah korban dari kasus tersebut mencapai sebelas orang nasabah. Sementara kerugian negara mencapai sekira Rp700 juta.

“Sementara kerugian sekira Rp700 juta, itu dana-dana nasabah yang keluar secara melawan hukum,” ucapnya.

Sementara untuk secara rinci modus operandi para tersangka, kata Adi, masih dilakukan pendalaman.

“Modusnya masih kami dalami, dan juga menjadi strategi dalam penyidikan kami. Sehingga tidak bisa disampaikan kepada publik,” imbuhnya.

Kajari juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa kami selalu bekerjasama dengan pihak BRI untuk mengungkap kasus ini secara maraton,” ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut ketiganya kini ditahan di Lapas Sumedang. Tersangka AF dan WT dijerat Pasal 8 Jo Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Sementara tersangka RTS dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button