JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 894.295 orang daftar pemilih, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.
Hal itu dikatakan ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap, tingkat Kabupaten Sumedang bertempat di salah satu hotel di Jatinangor Sumedang Jawa Barat, Kamis (20/9/2024).
Menurut Ogi, penetapan DPT ini sudah melalui proses yang cukup panjang mulai dari Coklit, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap. Ogi memastikan bahwa hak pilih warga terpenuhi.
“Memang dalam pelaksananya ada berbagai dinamika, dan memang penduduk ini relatif dinamis, dengan pergerakan masyarakat hingga ada beberapa yang harus kami sesuaikan,” katanya.
Selain penetapan DPT, KPU Sumedang juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada sebanyak 2012 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Sementara itu KPU juga membuka TPS khusus bagi warga binaan di lapas Kelas ll B Sumedang, sebanyak 304 warga binaan yang nantinya akan melakukan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Nah di Kabupaten Sumedang ada satu TPS khusus, yaitu TPS di lapas,” ucapnya.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut diawasi langsung Bawaslu Kabupaten Sumedang, yang diikuti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Sumedang, Bakal Pasangan Cabup dan Cawabup Sumedang, Bakesbangpol dan Forkopimda Sumedang.